Nasional
Mantan Bos Century Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa yakin dua orang itu melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selasa, 23 November 2010, 17:01 WIB
Ismoko Widjaya, Desy Afrianti Rafat Ali Rizvi (interpol.com)
Jaksa penuntut umum Victor Antonius, dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 23 November 2010, menyatakan Hesham dan Rafat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Victor, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.
Jaksa menuntut dua orang itu harus membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar lebih dari Rp3 triliun atau tepatnya Rp.3.115.889.000.000.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi. "Dan apabila para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana 10 tahun penjara," kata Victor.
Selain itu keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp15.000.000.000, ditambah enam bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menunda sidang sampai dua pekan ke depan dengan agenda putusan. Dalam sidang in absentia ini, Hesham-Rafat didakwa melakukan praktek perbankan yang tidak sehat dengan menempatkan sejumlah surat berharga yang tidak ada nilainya.
Akibatnya, Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan Rp6,7 Triliun. Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp3,1 Triliun dan Robert Tantular cs merugikan Bank Century sebesar Rp2,7 Triliun.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar